SEWURI | Berita Dalam dan Luar Negeri

News

Iklan halaman utama atas

Agen Judi Togel Terpercaya

Post Top Ad

Your Ad Spot

Kamis, 01 November 2018

Human Rights Watch : Pemerkosaan Menjadi Bagian "Kehidupan Normal" di Korut

Kamis, November 01, 2018 0
Ft. Seorang Waitress Cantik Korea Utara

Sewuri - Laporan terbaru dari Human Rights Watch (HRW) menunjukkan meluasnya praktik kekerasan seksual oleh para pejabat Korea Utara (Korut) kepada para perempuan di negara tersebut. Banyak pejabat Korut yang melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual tanpa mendapatkan hukuman.

Laporan setebal 98 halaman yang dirilis HRW pada Kamis (1/11) waktu setempat ini disusun selama lebih dari dua tahun terakhir. Laporan ini didasarkan pada wawancara dengan 50-60 korban kekerasan seksual yang berhasil keluar dari Korea utara.

Laporan HRW itu mengungkapkan dunia penuh penindasan di Korut dengan para pejabat, mulai dari polisi, sipir penjara hingga pejabat pengawas pasar sama sekali tidak menghadapi konsekuensi apa pun atas tindakan bejat mereka memperkosa dan melecehkan kaum wanita secara rutin.

"Kontak seksual tak diinginkan dan kekerasan seksual sangat umum di Korea Utara sehingga harus diterima sebagai bagian dari kehidupan normal," sebut laporan terbaru HRW tersebut.

Direktur Eksekutif HRW, Kenneth Roth, menyebut kekerasan seksual di Korea utara menjadi 'rahasia umum, tidak pernah ditanggapi dan ditoleransi secara luas'. "Wanita Korea Utara mungkin akan mengatakan 'Me Too' jika mereka berpikir ada acara untuk mencari keadilan, tapi suara mereka dibungkam oleh kediktatoran Kim Jong-Un," ucap Roth dalam pernyataannya.

Korut yang selama ini dituding melakukan pelanggaran HAM secara luas oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi hierarki dan patriarki. Kebanyakan pembelot dan pedagang di pasar-pasar Korea utara adalah kaum perempuan.

Kebanyakan wanita Korea utara memang mempunyai kebebasan untuk bepergian dibandingkan kaum pria, karena mereka tidak terikat pada tugas negara. Namun setiap wanita Korea utara yang kedapatan melarikan diri ke China atau mereka yang dideportasi dari negara tetangga, akan menghadapi hukuman sangat berat termasuk penyiksaan, dijebloskan ke penjara dan mengalami kekerasan seksual.

"Setiap malam, beberapa wanita akan dipaksa pergi dengan seorang penjaga dan diperkosa," tutur salah satu wanita Korut berusia 30 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual saat ditahan di pos perbatasan. "Setiap malam, seorang sipir penjara akan membuka sel. Saya berdiri dengan tenang, bersikap seolah-olah tidak peduli, berharap agar itu bukan saya," ujarnya.

Setiap wanita Korut yang menjadi pedagang dan kedapatan menyelundupkan barang dari perbatasan China, akan dipaksa membayar 'suap' termasuk dalam bentuk jasa seksual. Mereka yang meminta suap termasuk manajer perusahaan milik negara dan petugas penjaga di pasar, jalanan dan pos keamanan, hingga polisi, jaksa, tentara dan petugas pemeriksa rel kereta api.

Laporan HRW menyebut, konsep pemerkosaan dipahami berbeda di Korea utara. Yang dipahami sebagai pemerkosaan adalah jika melibatkan kekerasan.

Salah satu wanita Korea utara yang pernah bekerja sebagai pedagang kain menceritakan kisahnya diperlakukan seperti 'mainan seks' oleh para pejabat di sana. "Pada hari-hari saat mereka ingin melakukannya, penjaga pasar atau polisi meminta saya mengikuti mereka ke sebuah ruangan kosong di luar pasar, atau sejumlah lokasi lain yang mereka pilih (untuk kontak seksual)," sebutnya.

"Itu terjadi begitu sering sehingga tidak seorangpun yang menganggapnya persoalan besar," imbuhnya.

Praktik pemerkosaan dan kekerasan seksual tidak pernah mendapat perhatian serius dari pemerintah Korea utara. Beberapa korban pemerkosaan dan kekerasan seksual di Korut bahkan menuturkan bagaimana mereka diusir dari kampus atau dipukuli dan ditinggalkan suami mereka karena dianggap mempermalukan sekolah atau keluarga mereka.

"Ini bukan isu yang mengancam rezim. Itulah kenapa ini mengerikan karena pemerintah tidak melakukan apapun untuk mencegah kekerasan seksual oleh para pejabat mereka," sebut Roth.
Read More

Selasa, 02 Oktober 2018

Fadli Zon Jenguk Kondisi Ratna Sarumpaet yang mengaku Dianiaya

Selasa, Oktober 02, 2018 0
Ft. Ratna Sarumpaet (kiri) dengan bekas luka lebam di wajah dan Fadli Zon (kanan). 

Sewuri - Wakil Ketua DPR Fadli Zon telah menjenguk Ratna Sarumpaet yang dianiaya. Dia menyebut penganiayaan itu adalah hal yang jahat.

"Mbak Ratna Sarumpaet memang mengalami penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum yang belum jelas. Jahat dan biadab sekali," cuit Fadli Zon melalui Twitter, Selasa (2/10/2018).

Waketum Gerindra ini menjenguk Ratna pada Minggu (30/9) dan mengunggah foto saat mereka bertemu. Dari foto yang diunggah Fadli, tampak masih ada bekas luka Lebam di wajah Ratna.

"Saya jenguk Mbak Ratna Sarumpaet saat proses recovery dua hari lalu. Tindakan penganiayaan ini memang sungguh keji," ujar fadli zon.

Sebelumnya diberitakan, anggota Badan Komunikasi Gerindra Andre Rosiade mengatakan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2018 di Bandung.


"Peristiwanya terjadi di Bandung. Untuk kasusnya seperti apa, kami tidak tahu, lebih baik ditanyakan langsung ke Mbak Ratna," kata Andre.

Namun, sampai saat ini kepolisian belum menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

"Kita belum menerima laporan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Selasa (2/10/2018).

Polisi menanti informasi lebih lanjut dari saksi korban. Sebab hingga kini polisi belum menerima laporan dan keterangan lengkap soal dugaan penganiayaan yang menimpa Ratna.

"Kita tunggu laporannya dan informasi saksi korban bila memang telah terjadi suatu perbuatan pidana," ujar Kombes Trunoyudo.


Gerindra juga mendapatkan informasi tentang yang dialami Ratna Sarumpaet di Bandung, Jawa Barat. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang juga mendapatkan informasi yang sama, bergerak untuk mengklarifikasi dan memberikan pendampingan ke Ratna.

"Betul menurut informasi yang saya dapatkan dari media dan juga dari sumber-sumber informasi yang saya dapat dan bisa dipercaya, Mbak Ratna menjadi korban kekerasan," ujar anggota Badan Komunikasi Gerindra Andre Rosiade

Andre mengatakan menurut informasi yang diterimanya, kejadian penganiayaan Ratna itu terjadi pada 21 September 2018. Peristiwa terjadi di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung.

"Untuk kasusnya seperti apa kami tidak tahu, lebih baik ditanyakan langsung ke mba Ratna," kata Andre.

Read More

Senin, 01 Oktober 2018

Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Polda Jatim Sidak 10 Saksi

Senin, Oktober 01, 2018 0

Sewuri - Dalam kasus ujaran kebencian yang melibatkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah memanggil 10 saksi untuk dimintai keterangan.

"Alhamdulillah Ahmad Dhani hari ini memenuhi panggilan kami. Statusnya masih saksi. Ini kita tindak lanjuti dengan hasil fakta-fakta yang ada dan periksa saksi-saksi yang lain," ujar Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (1/10/2018).

Selain Dhani, Agus mengatakan sudah ada 10 saksi yang diperiksa. Untuk hari ini, ada Ferry Irawan dan Siti Rafika yang muncul dalam video yang diunggah Dhani di Facebook beberapa waktu lalu.

Nantinya Agus mengatakan pihaknya juga telah memeriksa saksi lain misalnya ahli bahasa hingga ahli IT. "Sekitar 10 saksi kita periksa, saksi ahli bahasa pidana ahli IT juga sudah kita periksa," tambahnya.

Agus memaparkan, pihaknya memeriksa Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI. Laporan ini berdasarkan video Ahmad Dhani di instagram.

"Ini berkaitan dengan laporan seseorang berkaitan saat di hotel Majapahit beliau menyatakan ucapan kebencian diviralkan. Kemudian mendapat tanggapan reaksi masyarakat dan dilaporkan ke Mapolda Jatim. Saat ini masih dalam pemeriksaan. Kami harapkan dengan laporan masyarakat akan kami proses sesuai prosedur untuk menindaklanjuti ini," ungkapnya.

Agus juga berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan yang ada. Namun hingga kini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan. 


"Nanti Insyaallah perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan. Hari ini menunggu hasil penyelidikan. Dan pemeriksaan terlebih dahulu kemudian kita compare dengan keterangan saksi saksi lainnya," pungkasnya.

Video itu dibuat Dhani saat hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu (29/8/2018) silam. Saat itu ia sempat dihadang oleh sejumlah relawan Koalisi Bela NKRI di Hotel Majapahit. Akhirnya, ia pun membagikan video di Facebook yang berisi curahan hatinya saat dihadang.

Namun dalam video tersebut, Dhani sempat menyebut kata 'idiot'. Kata-kata inilah yang memicu Koalisi Bela NKRI untuk melaporkannya ke pihak berwajib.




Read More

Jumat, 21 September 2018

Pemerintah Kanada Menyatakan : Pembunuhan Rohingya Sebagai "Genosida"

Jumat, September 21, 2018 0
Ft. 10 Pria yang diculik dan dibunuh oleh Militer Rohingya.

Sewuri - Anggota parlemen Kanada menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh militer Myanmar kepada kaum Rohingya merupakan sebuah genosida, Kamis (20/9). Hal ini merupakan hasil kesepakatan dengan suara bulat dalam sebuah voting di parlemen Kanada.

Dewan Perwakilan Kanada menyatakan hal tersebut dibuat berdasarkan temuan misi pencarian fakta PBB di Myanmar. Temuan itu mengungkap bahwa telah terjadi kejahatan kemanusiaan kepada Rohingya dan tindakan ini disetujui oleh komandan militer Myanmar.

Dalam sebuah mosi, anggota parlemen Kanada mengatakan bahwa mereka mengakui kejahatan ini merupakan sebuah genosida. Mereka mendesak Dewan Keamanan PBB untuk merujuk kasus ini ke Mahkamah Internasional.

Mereka juga menyerukan jenderal-jenderal Myanmar untuk diselidiki dan dituntut atas kejahatan genosida.

Menteri Luar Negeri Kanada, Chrystia Freeland mengatakan bahwa mereka sedang memimpin upaya internasional untuk keadilan dan akuntabilitas untuk Rohingnya.

"Gerakan hari ini adalah langkah yang sangat penting dalam upaya itu," kata dia.

"Saya ingin menggarisbawahi betapa tragisnya, betapa mengerikannya kejahatan terhadap kaum Rohingnya," kata dia.

Kampanye militer Myanmar yang brutal menyebabkan lebih dari 700.000 muslim Rohingya melarikan diri dari Myanmar ke Bangladesh, dimana mereka sekarang tinggal di kamp-kamp pengungsi yang sempit.

Banyak yang memberikan laporan mengenai adanya pembunuhan, kekerasan seksual, dan pembakaran.

Pada tahun lalu, Bangladesh dan Myanmar menandatangani perjanjian untuk mengembalikan minoritas muslim Rohingya ke rumah mereka. Tetapi, perjanjian itu terhenti karena adanya ketakutan dari kaum Rohingnya untuk kembali ke Rakhine tanpa adanya jaminan keamanan dan hak-hak mereka.
Read More

Najib Bebas dengan Bayar Jaminan Rp12,5 Miliar?

Jumat, September 21, 2018 0
Ft. Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.

Sewuri - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, bebas dengan jaminan 3,5 juta ringgit atau setara 12,5 miliar setelah menjalani sidang dakwaan terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada Kamis (20/9).

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengajukan pembayaran jaminan dengan cara bertahap, yaitu 1 miliar ringgit pada Jumat (21/9), dan 500 ribu ringgit pekan depan.

"Bank kami di lantai bawah (gedung pengadilan) membutuhkan waktu setengah hari untuk menghitung 500.000 ringgit, tidak seperti money changer," kata Shafee seperti dikutip The Star.

Ketua hakim persidangan, Azura Alwi, mengamini permintaan pengajuan jaminan bagi Najib dengan syarat seluruhnya dibayarkan dalam satu periode sebelum 28 September mendatang.

Selain membayar jaminan, hakim membebaskan Najib dengan syarat dia harus menyerahkan paspor normal dan diplomatiknya.

Najib dijatuhi 25 tuntutan baru dari jaksa yang mencakup 4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan atas dugaan penyelewengan dana 1MDB.

Selain itu, Najib juga menghadapi 21 tuntutan lainnya terkait Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Anti-Terorisme Keuangan, dan Undang-Undang Kegiatan yang Tidak Sah (Amla) 2001.

Berdasarkan dokumen tuntutan, pelanggaran berlangsung ketika Najib masih menjabat sebagai perdana menteri, menteri keuangan, sekaligus penasihat emeritus 1MDB.

Sebelumnya, Najib juga telah menerima tiga dakwaan terkait pelanggaran kepercayaan dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, sekaligus penasihat emeritus anak perusahaan 1MDB, SRC Internasional.

Selain itu, Najib Razak diduga menyalahgunakan dana SRC International sebanyak 4 miliar ringgit.

Dia dituding menyelewengkan dana melalui berbagai bank di Malaysia, salah satunya AmIslamic Bank Berhad, dalam tiga kesempatan berbeda antara 24 Desember 2014 dan 2 Maret 2015.

Pada tiga kesempatan itu, Najib diduga menyelewengkan dana masing-masing sebesar 27 juta ringgit, 10 juta ringgit, dan 5 juta ringgit.

Najib juga dikenakan tiga dakwaan pencucian uang lainnya sebesar 42 juta ringgit berdasarkan pasal 4(1)(b) Amla.
Read More

Minggu, 16 September 2018

TERCYIDUK.... Penyebar HOAX DEMO DEPAN MK adalah ANGGOTA FPI

Minggu, September 16, 2018 0
Ft. Anggota Front Pembela Islam (FPI).

Sewuri - Polisi telah mencyiduks penyebar video hoax berkonten demo ricuh di depan kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Oknum Penyebar video hoax itu saat ini sudah diperiksa di Polda Metro Jaya.

Menurut polisi, 1 orang yang ditangkap itu kita sebut saja Syuhada Al Aqse (Nama Asli), yang beralamat di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, yang juga adalah anggota FPI (Front Pembela Islam). SAA atau Syuhada Al Aqse ditangkap pada Sabtu, 15 September 2018.

Anggota FPI berinisial SAA ditangkap polisi dengan dugaan sebagai penyebar video berkonten demo ricuh di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari tangan SAA, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Polisi menangkap SAA pada Sabtu, 15 September kemarin di wilayah Jakarta Selatan. Sebelumnya SAA diduga kuat yang menyebarkan video hoax itu melalui akun Facebook-nya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut barang bukti yang turut disita adalah 1 bundel salinan akun Facebook dan 2 unit telepon seluler.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan SAA merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Polisi pun tengah melakukan pembangan dari penangkapan SAA untuk mengetahui ada tidaknya pelaku lainnya.

"Ya (anggota FPI)," ucap Dedi.

"Satu orang yang sudah terbukti, kasusnya masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan apabila dalam penyidikan ditemukan lagi alat bukti yang bisa menjerat tersangka lainnya," imbuh Dedi.

"Tidak menutup kemungkinan apabila dalam penyidikan ditemukan lagi alat bukti yang bisa menjerat tersangka lainnya akan dilaksanakan penegakan hukum juga," kata Dedi, Minggu (16/9/2018).


Ft. Screeshot Postingan Syuhada Al Aqse, oknum anggota FPI
penyebar Hoax demo di depan kantor MA.

Video hoax tersebut sempat beredar di media sosial dan juga WhatsApp Group pada Jumat, 14 September lalu. Di hari yang sama Polri dan TNI melakukan simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019. Polri menyebut kegiatan simulasi itu 'digoreng' di media sosial menjadi seakan-akan ada demo ricuh di sekitar MK dan Istana Presiden.


Kronologi Penangkapan

Jumat, 14 September 2018
Polri dan TNI melakukan simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019. Setelahnya beredar video berkonten demo rusuh di media sosial dan berbagai grup aplikasi perpesanan WhatsApp.

Video itu dipastikan polisi hoax. Polisi menyebut kegiatan simulasi itu 'digoreng' di media sosial menjadi seakan-akan ada demo ricuh di sekitar MK dan Istana Presiden.

Sabtu, 15 September 2018
Polisi mendapatkan laporan berisi informasi tentang unggahan video tersebut di akun Facebook. Video itu menampilkan demo di depan MK dengan keterangan: JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA

"Namun yang sebenarnya video tersebut adalah video simulasi yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangani penanggulangan unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung MK," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Kemudian tim penyidik gabungan cyber crime Polda Metro Jaya mengantongi 2 alat bukti. Identitas pemilik akun Facebook itu diketahui dan tim tersebut pun mulai bergerak.

Pukul 20.00 WIB
Polisi mencari alamat yang bersangkutan.

Minggu, 16 September 2018
Pukul 02.55 WIB
Polisi melakukan penangkapan terhadap SAA di warung kopi dekat kediamannya.


Ft. Pemimpin FPI, Rizieq Shihab (kiri), Juru Bicara FPI, Slamet Maarif (kanan)

Hari ini, Polisi menetapkan Syuhada Al Aqse sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, juru bicara FPI Slamet Maarif mengatakan urusan itu sudah ditangani Badan Hukum FPI (BHF). FPI akan memberikan bantuan hukum bagi SAA.

"Sudah ditangani BHF," ucap Slamet singkat.


OPINI SEWURI : 

"KEBENARAN YANG HANYA DI UCAPKAN SETENGAH-SETENGAH ITU LEBIH BERBAHAYA DARIPADA KEBOHONGAN PENUH"

Uji-lah terlebih dahulu kebenaran informasi itu sebelum anda sebarluaskan kepada orang lain.
Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot