TERCYIDUK.... Penyebar HOAX DEMO DEPAN MK adalah ANGGOTA FPI - SEWURI | Berita Dalam dan Luar Negeri

News

Post Top Ad

Your Ad Spot

Minggu, 16 September 2018

TERCYIDUK.... Penyebar HOAX DEMO DEPAN MK adalah ANGGOTA FPI

Ft. Anggota Front Pembela Islam (FPI).

Sewuri - Polisi telah mencyiduks penyebar video hoax berkonten demo ricuh di depan kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Oknum Penyebar video hoax itu saat ini sudah diperiksa di Polda Metro Jaya.

Menurut polisi, 1 orang yang ditangkap itu kita sebut saja Syuhada Al Aqse (Nama Asli), yang beralamat di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, yang juga adalah anggota FPI (Front Pembela Islam). SAA atau Syuhada Al Aqse ditangkap pada Sabtu, 15 September 2018.

Anggota FPI berinisial SAA ditangkap polisi dengan dugaan sebagai penyebar video berkonten demo ricuh di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari tangan SAA, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Polisi menangkap SAA pada Sabtu, 15 September kemarin di wilayah Jakarta Selatan. Sebelumnya SAA diduga kuat yang menyebarkan video hoax itu melalui akun Facebook-nya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut barang bukti yang turut disita adalah 1 bundel salinan akun Facebook dan 2 unit telepon seluler.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan SAA merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Polisi pun tengah melakukan pembangan dari penangkapan SAA untuk mengetahui ada tidaknya pelaku lainnya.

"Ya (anggota FPI)," ucap Dedi.

"Satu orang yang sudah terbukti, kasusnya masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan apabila dalam penyidikan ditemukan lagi alat bukti yang bisa menjerat tersangka lainnya," imbuh Dedi.

"Tidak menutup kemungkinan apabila dalam penyidikan ditemukan lagi alat bukti yang bisa menjerat tersangka lainnya akan dilaksanakan penegakan hukum juga," kata Dedi, Minggu (16/9/2018).


Ft. Screeshot Postingan Syuhada Al Aqse, oknum anggota FPI
penyebar Hoax demo di depan kantor MA.

Video hoax tersebut sempat beredar di media sosial dan juga WhatsApp Group pada Jumat, 14 September lalu. Di hari yang sama Polri dan TNI melakukan simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019. Polri menyebut kegiatan simulasi itu 'digoreng' di media sosial menjadi seakan-akan ada demo ricuh di sekitar MK dan Istana Presiden.


Kronologi Penangkapan

Jumat, 14 September 2018
Polri dan TNI melakukan simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019. Setelahnya beredar video berkonten demo rusuh di media sosial dan berbagai grup aplikasi perpesanan WhatsApp.

Video itu dipastikan polisi hoax. Polisi menyebut kegiatan simulasi itu 'digoreng' di media sosial menjadi seakan-akan ada demo ricuh di sekitar MK dan Istana Presiden.

Sabtu, 15 September 2018
Polisi mendapatkan laporan berisi informasi tentang unggahan video tersebut di akun Facebook. Video itu menampilkan demo di depan MK dengan keterangan: JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA

"Namun yang sebenarnya video tersebut adalah video simulasi yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangani penanggulangan unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung MK," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Kemudian tim penyidik gabungan cyber crime Polda Metro Jaya mengantongi 2 alat bukti. Identitas pemilik akun Facebook itu diketahui dan tim tersebut pun mulai bergerak.

Pukul 20.00 WIB
Polisi mencari alamat yang bersangkutan.

Minggu, 16 September 2018
Pukul 02.55 WIB
Polisi melakukan penangkapan terhadap SAA di warung kopi dekat kediamannya.


Ft. Pemimpin FPI, Rizieq Shihab (kiri), Juru Bicara FPI, Slamet Maarif (kanan)

Hari ini, Polisi menetapkan Syuhada Al Aqse sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, juru bicara FPI Slamet Maarif mengatakan urusan itu sudah ditangani Badan Hukum FPI (BHF). FPI akan memberikan bantuan hukum bagi SAA.

"Sudah ditangani BHF," ucap Slamet singkat.


OPINI SEWURI : 

"KEBENARAN YANG HANYA DI UCAPKAN SETENGAH-SETENGAH ITU LEBIH BERBAHAYA DARIPADA KEBOHONGAN PENUH"

Uji-lah terlebih dahulu kebenaran informasi itu sebelum anda sebarluaskan kepada orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot