Foto. Ilustrasi Human Trafficking.
Sewuri - Apess... seorang pria berinisial AW (18) warga Cireunghas, Kabupaten Sukabumi tewas dikeroyok oleh tiga temannya sendiri. Pemicu pengeroyokan oleh tiga temannya kepada AW lantaran saat korban yang dalam keadaan mabuk tidak terima karena kekasihnya dibayar setengah harga dari kesepakatan usai berhubungan badan dengan tiga temannya tersebut.
Berdasarkan Informasi yang telah dihimpun, pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (16/6/2018). Saat itu tiga teman korban berinisial IH (29), E alias Batik (34) dan SZ alias Jai (32) mengaku ingin mencari wanita penghibur kepada AW.
Kemudian AW saat itu menawarkan kekasihnya sendiri yang berinisial HDP. Setelah harga disepakati, AW kemudian membawa kekasihnya (HDP) ke hotel WS di kawasan Sukaraja. Sambil menunggu kekasihnya, AW saat itu diberi dua botol minuman keras oleh para pelaku, mereka pun minum bersama.
"Dalam keadaan mabuk AW tiba-tiba terlibat cekcok dengan para pelaku lantaran pacar korban bercerita dan mengaku tidak menerima bayaran sesuai dengan kesepakatan awal. Melihat AW mengamuk, tiga pelaku lalu menganiaya AW hingga mengalami patah tulang dan tewas saat mendapatkan perawatan di rumah sakit," terang Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Budi Nuryanto, Selasa (19/6/2018).
Polisi kemudian bergerak setelah menerima laporan dari warga setempat. Saat itu warga mengadukan adanya temuan sesosok tubuh tergeletak tidak bergerak di sekitar Jalan Raya Sukabumi - Cianjur. Hasil penyelidikan didapat informasi jika korban dikeroyok oleh tiga orang pelaku.
"Anggota Buser bergerak, kurang dari 1 x 24 jam kasus tersebut terungkap. Tiga pelaku kita amankan berikut barang bukti minuman keras sementara saksi berinisial HDP juga kita mintai keterangan," lanjut Susatyo.
Sementara itu SZ, salah seorang pelaku membenarkan dia dan dua temannya sudah sepakat untuk membayar kekasih korban dengan uang Rp 600 ribu. Namun kenyataannya salah seorang temannya hanya memberikan uang Rp 300 ribu ditambah satu mangkuk bakso.
"Ini teman saya kekeh katanya ngasih Rp 600 ribu, padahal si perempuannya bilang hanya diberi Rp 300 ribu. Dalam keadaan sama-sama mabuk begitu, dia (korban) ngamuk dan membuat kami juga emosi dan terpaksa ngeroyok dia," kata SZ.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diganjar pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. "Untuk pasal 170 ancaman 12 tahun dan pasal 351 7 tahun penjara," tandas Susatyo.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar