Eks Panglima Bosnia
Kroasia Tewas Minum Racun di Pengadilan
Slobodan Praljak, seorang
penjahat perang Bosnia-Kroasia, meminum racun secara di ruang sidang di Den
Hague, Belanda, 29 November 2017. ICTY via REUTERS TV
Dilangsir dari TEMPO.CO, Kamis, 30
November 2017 09:06 WIB
Jakarta - Eks panglima militer Bosnia
Kroasia, Jenderal Slobodan Praljak, minum racun dari gelas yang
dibawanya ke ruang sidang Pengadilan Kriminal Internasional Yugoslavia di Den
Haag, Belanda, Rabu, 29 November 2017.
Praljak menolak
putusan pengadilan yang menghukumnya 20 tahun penjara karena terbukti melakukan
kejahatan kemanusiaan terhadap kaum muslim dalam perang Bosnia tahun 1992.
Rakyat Bosnia berbaris saat
reli untuk memperingati pembantaian Muslim Bosnia di Visegrad oleh polisi dan
pasukan militer Serbia pada awal Perang Bosnia 1992, di Visegrad, Bosnia, 14
Juni 2014. (Samir Yordamovic/Getty Images)
"Slobodan
Praljak bukan penjahat perang. Saya menolak putusan Anda dengan penghinaan
ini," teriak Praljak sebelum meneguk cairan, seperti dilansir CNN.
"Saya
baru saja minum racun. Saya bukan penjahat perang. Saya menolak putusan
ini," ujar Praljak, yang kemudian melangkah mundur dan terperosot di
kursinya, seperti dilaporkan Reuters.
Hakim saat itu memutuskan
Praljak dihukum 20 tahun penjara karena terbukti melakukan kejahatan
kemanusiaan dengan melakukan persekusi, pembunuhan, dan mengusir muslim Bosnia
dari wilayah yang dikuasai kelompok Bosnia Kroasia serta melakukan penahanan
secara brutal terhadap 1.000 muslim Bosnia.
Hakim kaget menyaksikan
Praljak meneguk racun dan secepatnya menghentikan persidangan. Paramedis
kemudian memasuki ruang sidang dan membawa tubuh Praljak ke dalam ambulans.
Perdana Menteri Kroasia
Andrej Plenkovic beberapa saat kemudian memberi tahu bahwa Praljak tewas. Ia
pun menyatakan duka mendalam.
"Atas nama pemerintah
Republik Kroasia dan saya pribadi, saya menyatakan duka mendalam untuk keluarga
Jenderal Slobodan Praljak," tutur Plenkovic melalui akun Twitter resmi
pemerintah.
Sumber :
Reporter:
Terjemahan
Editor:


Tidak ada komentar:
Posting Komentar