Blak-blakan Ahmad Dhani yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian - SEWURI | Berita Dalam dan Luar Negeri

News

Post Top Ad

Your Ad Spot

Rabu, 29 November 2017

Blak-blakan Ahmad Dhani yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Blak-blakan Ahmad Dhani yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom


Dilangsir dari DetikNews :

Jakarta - Ahmad Dhani blak-blakan mengungkapkan pandangan soal status tersangka yang disandangnya. Dia bahkan siap ditahan polisi.

Berbincang dengan detikcom di rumahnya, Jalan Pinang Emas VII, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017) malam, Dhani mengutarakan bahwa laporan yang mengantarkannya menjadi tersangka adalah laporan yang tidak jelas.
Dhani juga tak merasa bersalah telah menulis di Twitter pada 6 Maret 2017 lampau. Cuitan itulah yang dilaporkan oleh Ketua BTP Network, Jack Lapian.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi muka nya - ADP," demikian cuit Dhani kala itu.
Dia menilai pelapornya tidak jelas. Pengenaan status tersangka terhadap dirinya juga dirasa tak tepat, karena Dhani merasa tidak menimbulkan kebencian terkait kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA).
Dhani mengaku telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan di Polres Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB nanti. Tak hanya siap hadir memenuhi panggilan polisi, dia juga siap ditahan.
Ya kalau siap ditahan berarti kan siap dikriminalisasi. Kalau saya ditahan, berarti itu dikriminalisasi," ujar Dhani.

Dhani juga berbicara soal perang melawan kriminalisasi ini, jumlah pengacara yang siap membelanya, hingga kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang disandangnya.
Dia juga berbicara soal kaitan perkembangan kasusnya dengan acara reuni 212 pada 2 Desember nanti. Dhani merasa dirinya adalah orang yang ditunggu-tunggu oleh massa 212.
Dhani menjadi tersangka ujaran kebencian dalam kasus cuitan sarkastis. Cuitannya di Twitter yang dilaporkan oleh Ketua BTP Network Jack Lapian diduga melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2. Dhani terancam dibui selama enam tahun.

Sumber :
Opini Redaksi Sewuri - "Pak Dhani yang terhormat, Sampean habis ngetweet gitu, trus berkilah kalo itu bukan ujaran kebencian? Sek-sek Pak, aku kie dudu wong Bodo, begitu juga masyarakat, memang ada benarnya sih yang sampeyan sebut Pendukung Penista Agama (Bagi Umat ber-Agama hlo maksudnya Red.) itu sama seperti Pendukung Bandar Narkoba, tapi cuitan sampeyan yang "adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya" ini yang menurut saya berunsur ujaran kebencian, ya kalo sampeyan benci ya silahkan sampeyan tulis sendiri di atas daun pisang buat di pajang dikamar, jadi yang baca sampeyan sendiri. Kalo di pajang di ntwuit yo pasti jadi provokasi nuw pak Bos...!! Apalagi istilah "Penista Agama" ini sedang panas karena ada Tokoh Berpengaruh yang terkena Emblem Penista Agama dan gak semua pihak setuju dengan penyematan istilah itu pada beliau, makin kentel aura Provokasi dari "tuit" sampeyan itu yang malah seperti memanfaatkan keadaan dengan kedok kebebasan berbicara, walhasil malah Rekoso sendiri to? Ini hanya opini pribadi saya dan mohon maaf bila tidak berkenan bagi para pembaca".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot